Nama Paket : Pembangunan Gedung Perkuliahan Kampus UPI Purwakarta Tahap 2 (Tender Ulang)
Jenis Pekerjaan : Pekerjaan Konstruksi
Metode Pengadaan : TENDER
Tanggal Pembuatan : 2025-06-16 16:11:30
Sumber Dana : Dana Masyarakat (BP) - Tidak Terikat
Nilai PAGU : 44.044.898.304,00
Nilai HPS : 34.678.683.000,00
Tahapan Saat Ini : Koreksi Aritmatik
Syarat Kualifikasi : 1. Jenis Izin Usaha
2. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
3. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang dibuktikan dengan: 1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; 2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan) 3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan 4) Kartu Tanda Penduduk
4. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas
5. Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi : 1) yang bersangkutan dan managemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usaha tidak sedang dihentikan; 2) badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam; 3) yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lainnya; 4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan 5) yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; 6) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara; 7) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; dan 8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
6. Dalam hal Peserta akan melakukan kerjasama operasi harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi
7. Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi: 1) untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan 2) untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan
8. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP)

1. PULAU INTAN PERDANA
2. PT. CIPTA PERKASA PRIMA
3. TITIAN USAHA GRAHA UTAMA
4. KARYA DWIPUTRA PRATAMA
5. PT. MATRA KARYA
6. MUTIARA INDAH PURNAMA
7. PT. Bandung Pilar Kontruksindo
8. PT. REKA JAYA KARYA
9. MITRAMANUNGGAL KARYA MANDIRI
10. AREABANGUN PUTRA SEJATI
11. Nuansa Karisma Djaya
12. NATA BUMI SINERGI
13. BARINDO PRIMA AGUNG
14. Cipta Usaha Nusa Gede
15. PT. NOVAL CIPTAFLORA
16. PT. OS PUTRA
17. LESTARI ASI SEJAHTERA