Nama Paket : | REHABILITASI GEDUNG PERKULIAHAN FPSD LAMA |
---|---|
Jenis Pekerjaan : | Pekerjaan Konstruksi |
Metode Pengadaan : | TENDER |
Tanggal Pembuatan : | 2025-07-28 11:34:16 |
Sumber Dana : | Dana Masyarakat (BP) - Tidak Terikat |
Nilai PAGU : | 2.500.000.000,00 |
Nilai HPS : | 2.198.764.000,00 |
Tahapan Saat Ini : | SPPBJ |
Syarat Kualifikasi : | 1. Jenis Izin Usaha 2. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak 3. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang dibuktikan dengan: 1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; 2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan) 3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan 4) Kartu Tanda Penduduk 4. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas 5. Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi : 1) yang bersangkutan dan managemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usaha tidak sedang dihentikan; 2) badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam; 3) yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lainnya; 4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan 5) yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; 6) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara; 7) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; dan 8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 6. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) |